Sidang Perceraian Berapa Kali? - Pada zaman sekarang ini banyak pasangan menghadapi perselisihan, setelah itu perselisihan tersebut menyebabkan salah satu pihak memilih untuk meninggalkan pihak lainnya dalam waktu yang cukup lama dan alamatnya tidak diketahui, hal ini disebut dengan kata ghaib.
Persidangan Pada Perceraian Ghoib
Setelah itu, pihak
tersebut meninggalkan berkas gugatan/lamaran terhadap alamat pihak yang tidak
dikenal tersebut. Proses perceraian yang tidak terlihat berbeda dari proses
perceraian biasanya. Perbedaannya terletak pada proses pemanggilan, proses
persidangan yang mengarah langsung ke tahap pembuktian, dan pengambilan
keputusan akhir berdasarkan putusan.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengajukan Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah?
Tata Cara Persidangan Ghoib dalam Agama Islam
Sidang acak hanya berlaku
untuk perceraian Islam untuk suasana di mana terdakwa tidak diketahui alamat
atau keberadaannya. Seringkali suasana di atas terjalin dimana suami atau istri
telah meninggalkan pendampingnya selama bertahun-tahun sehingga tidak dapat
lagi dikenali keberadaannya.
Jika demikian, penggugat
selalu dapat mengajukan gugatan cerai menggunakan metode persidangan Ghoib.
Intinya, sidang diajukan ke Majelis Hukum Agama dengan kewenangannya, setelah
itu pemanggilan Terdakwa dilakukan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3
kali (selama kurang lebih 3 bulan).
Baca juga: Daftar Pengacara Perceraian Jogja yang terbaik dan resmi
Tata Cara Persidangan Ghoib Di Majelis Hukum Agama
- Mengirimkan Pesan Permohonan/Gugatan (Minimum 8 Salinan)
- Menyerahkan Kutipan Asli/Duplikat Akta Nikah
- Fotokopi Kutipan Asli/Surat Nikah Gandakan (1 Lembar)
- Fotokopi Identitas Diri atau KTP Pemohon (1 Lembar)
- Menyerahkan Pesan Penjelasan dari Lurah/Camat tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon yang menyatakan bahwa Tergugat/Termohon telah pergi dengan alamat yang tidak jelas (1 Lembar)
- Izin pesan/Penjelasan Perceraian dari pejabat yang berwenang untuk PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/POLRI
- Nomor Persyaratan. 3, 4, dan 5 disegel dan distempel di Kantor Pos
- Pembayaran Soal Pembayaran melalui Bank BNI Syariah atau melalui Swipe Machine/EDC menggunakan Kartu Debit
Lama Proses Sidang Ghoib Dekat 6 Bulan
Proses penyelesaian
perceraian ghaib di Majelis Hukum Agama Kelas Dia Kota Bengkulu dengan
memanggil pihak ghaib melalui Radio Republik Indonesia (RRI) proses persidangan
tidak ada upaya perdamaian, bukti langsung setelahnya apabila terdakwa/terdakwa
tidak muncul. Di persidangan sampai ayatnya bisa diakhiri.
Baca juga: 3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan
Pemicu terbentuknya
perceraian tak kasat mata dimulai dari konflik rumah tangga antara suami istri,
kemudian salah satu pihak berpisah meninggalkan keluarganya setelah itu pihak
yang keluar tidak diketahui secara jelas.
Berapa Biaya Cerai Ghaib?
Biaya Cerai Ghaib ini
terbagi menjadi enam, yaitu biaya pendaftaran, biaya proses, panggilan pemohon,
panggilan termohon, biaya redaksi, dan biaya materai.
Berikut ini masing-masing
perkiraannya:
- Biaya pendaftaran: Rp 30.000
- Biaya proses: Rp 50.000
- Panggilan pemohon: Rp 80.000 (x3): Rp 240.000
- Panggilan termohon: Rp 80.000 (x4): Rp 320.000 B
- iaya redaksi: Rp 5.000
- Biaya materai: Rp 6.000
- Total biaya yang dikeluarkan: Rp 651.000
Itulah perkiraan
biayanya. Namun, di setiap tempat bisa jadi memiliki perbedaan biaya,
menyesuaikan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing
Pengadilan Agama.
Demikianlah informasi
terkait langkah mengajukan gugatan cerai dan kisaran biaya cerai yang bakal
dikeluarkan sejak awal hingga akhir proses perceraian. Semoga informasi ini
bermanfaat, serta Anda yang memang ingin bercerai dengan pasangan.
Dokumen Untuk Melakukan Cerai Ghaib
Berikut ini cara yang
harus disiapkan dan dilakukan bagi pasangan suami istri yang akan bercerai.
Menyiapkan dokumen yang
dibutuhkan Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan gugatan cerai,
di antaranya yaitu:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (untuk yang sudah memiliki anak)
Materai Sementara itu,
bila berniat mengurus harta milik bersama atau harta gono gini, ada juga
beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Seperti, surat sertifikat tanah,
surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), serta dokumen harta
lainnya.
ARTIKEL LAINNYA