Hak Sertifikat Tanah Ganda - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan munculnya sertifikat ganda, bentuk penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh sertifikat ganda tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Definisi Sertifikat Ganda
Sertifikat Ganda (Tumpang
Tindih) adalah surat keterangan yang untuk suatu bidang tanah diterbitkan lebih
dari satu sertifikat yang sebagian atau seluruhnya tumpang tindih. Dalam
penerbitan sertifikat tanah, persoalan tanah tidak luput dari perhatian, dalam
hal ini sengketa tanah dengan sertifikat ganda antara hak guna bangunan dan hak
milik.
Baca juga: Daftar Pengacara Perceraian Jogja yang terbaik dan resmi
Data yang telah diperoleh
dari hasil penelitian diolah secara deskriptif kualitatif untuk mengetahui
faktor-faktor yang dapat menyebabkan munculnya sertipikat ganda, bentuk
penyelesaian sengketa sertipikat ganda, dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh
adanya perselisihan ganda. sertifikat.
Faktor Terjadinya Sertifikat Ganda
Kesalahan pemilik tanah
sendiri yang tidak memanfaatkan tanah dengan baik, atau pada saat mengukur
pemohon secara sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas
tanah yang salah, serta niat pemilik tanah untuk kembali daftarkan sertifikat
yang sebenarnya sudah ada
Selanjutnya dari Badan
Pertanahan Nasional karena tidak adanya database yang baik, atau karena
kecerobohan Pejabat Kantor Pertanahan dalam mengeluarkan sertifikat tanah.
Faktor lokal, kelurahan, atau pemerintah desa memiliki data yang tidak valid
dan untuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanah.
Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda
Bentuk penyelesaian
sengketa sertifikat ganda di PTUN Makassar sama dengan proses penyelesaian
gugatan lainnya. Aspek yang mempengaruhi hakim dalam menentukan pilihan
tindakan dalam penyelesaian sengketa akta rangkap adalah dalam hal pembuktian
karena fakta dan peristiwa sebagai perkara akan diketahui oleh hakim dari alat
bukti yang diajukan para pihak yang berselisih.
Baca juga: Berapa Kali Sidang Pada Perceraian Ghoib di Pengadilan Agama?
Klaim Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah
Jika Penggugat terbukti
baik, maka gugatan akan dikabulkan, di mana suatu klaim terkadang dikabulkan
seluruhnya atau sebagian ditolak. Isi putusan pengadilan mengabulkan gugatan
penggugat.
Artinya tidak membenarkan
Ketetapan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional
(Tergugat) atau tidak membenarkan kelambanan tergugat padahal itu sudah menjadi
kewajibannya.
Akibat Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah
Maka dalam putusannya,
gugatan dikabulkan, kewajiban yang harus dilakukan Badan Pertanahan Nasional
(Tergugat) berupa mencabut Peraturan Tata Usaha Negara terkait. Akibat hukum
dari memiliki Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah adalah ketidakpastian hukum,
kehilangan, dan pembatalan atau pencabutan sertifikat.
Penerbitan Sertifikat Tanah
Sertifikat Ganda (Tumpang
Tindih) adalah surat keterangan yang untuk suatu bidang tanah diterbitkan lebih
dari satu sertifikat yang sebagian atau seluruhnya tumpang tindih.
Baca juga: 3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan
5 Jenis Hak Tanah
- Hak Milik
- Hak Guna Bangunan
- Hak Guna Usaha
- Hak Penggunaan dan Hak Manajemen
Dalam penerbitan
sertifikat tanah, persoalan tanah tidak luput dari perhatian, dalam hal ini
sengketa tanah dengan sertifikat ganda antara hak guna bangunan dan hak milik.