Jika saya digugat cerai dan tidak hadir di pengadilan, Berapa Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan?
Putusan Verstek
Jika Anda tidak pernah
hadir dalam sidang perceraian dan belum menunjuk seorang wakil, maka
berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)
("HIR") hakim dapat mengambil keputusan Verstek.
Putusan verstek adalah
putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakili
kuasa hukumnya untuk hadir meskipun telah dipanggil secara patut.
Berapa Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan
Berapa Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan? Apabila pihak tergugat tidak mengajukan upaya hukum
verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek, maka putusan tersebut dianggap
sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, hal ini dapat disimpulkan
dari ketentuan Pasal 129 HIR.
Akta Cerai Bagi yang Beragama Islam
Untuk mendapatkan akta
cerai, diperlukan salinan surat cerai. Sebelumnya, kami berasumsi bahwa
perceraian Anda telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum
tetap.
Bagi yang beragama Islam,
dalam hal gugatan cerai dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan
salinan surat keputusan kepada suami istri atau kuasanya dengan mencabut akta
nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
[1] Selain itu, panitera
wajib mengirimkan salinan putusan cerai yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap tanpa dibubuhi materai kepada pencatat perkawinan yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan itu
dalam daftar yang disediakan untuknya. tujuan itu.
[2] dan berdasarkan
pencatatan, diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada
masing-masing suami istri yang diceraikan melalui juru tulis.
Akta Cerai Bagi yang Beragama Selain Islam
Sedangkan bagi yang beragama
selain Islam, perceraian dan segala akibat yang ditimbulkannya dianggap telah
terjadi sejak pendaftarannya pada daftar kantor pendaftaran oleh petugas
pencatat.
Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk
harus mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap/telah dikuatkan, tanpa meterai, kepada pencatat di tempat perceraian itu
terjadi, dan panitera mendaftarkan putusan perceraian di daftar yang ditunjuk
untuk tujuan itu.
Sedangkan perceraian
tetap harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lama 60 hari setelah
putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana yaitu aparatur
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang menyelenggarakan
administrasi kependudukan. urusan.
Berdasarkan laporan
tersebut, petugas catatan sipil mencatat dalam daftar akta cerai dan
mengeluarkan kutipan akta cerai.
Semua informasi hukum
yang terkandung dalam blog ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan
dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum khusus untuk kasus Anda,
konsultasikan langsung dengan pengacara berpengalaman dengan mengklik Chat Now
di bagian bawah artikel ini. Demikian jawaban kami, semoga bisa bermanfaat.
Lantas, Berapa Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan?
Pada dasarnya, akta cerai
2022 asli yang diajukan akan dikeluarkan 14 hari setelah putusan hakim, dengan
syarat kedua belah pihak hadir saat sidang digelar dan tergantung berapa lama
proses perceraian.
Namun, hal ini tidak akan
berlaku jika para pihak yang hadir dalam persidangan hanya berasal dari satu
pihak saja. Biasanya jika ini terjadi proses perceraian tercepat bisa memakan
waktu 20 hari.
Sebab, dalam proses
perceraian, pengadilan agama harus memanggil dan menggali lebih dalam alamat
pihak yang berhalangan hadir dan memberikan keterangan lebih lanjut terkait
proses perceraian yang sedang berlangsung. Pencarian alamat ini juga akan
menentukan berapa lama akan diadakan surat panggilan cerai.
Bisakah Proses Perceraian Selesai Lebih Cepat?
Pada dasarnya
Undang-Undang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 sendiri tidak mengatur secara
mutlak mengenai jangka waktu dalam gugatan cerai yang terjadi, namun hal ini
berbeda jika tergugat bertempat tinggal dan bertempat tinggal di luar negeri.
Dengan demikian, proses perceraian tercepat dapat disesuaikan dengan kasus yang
terjadi.
Layanan Gugatan Cerai Dari Justika
Justika menyediakan
layanan yang dapat membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan Anda terkait
perceraian hanya dengan Rp 1.500.000, dengan mengikuti langkah-langkah berikut
ini:
Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
- Klik tombol “Pesan Dokumen”
- Anda akan diarahkan ke Whatsapp dan admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
- Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan gugatan cerai Anda
- Dengan biaya tersebut, Anda tidak perlu lagi bingung bagaimana cara mengurus atau membuat gugatan cerai karena sudah dibantu oleh advokat yang berpengalaman.
Alur Pelayanan Dokumen Perceraian di Justika
- Hari 1: Konsultasi melalui telepon dengan konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan Anda.
- Hari ke-3: Draf dokumen pertama.
- Hari ke-4: Jangka waktu pembahasan draft dokumen.
- Hari 5: Draf dokumen akhir.
Ruang Lingkup yang Dicakup di Justika
- Maksimal 3x untuk pembuatan gugatan cerai dalam bahasa Indonesia
- 2x konsultasi via telepon @15 menit
- Konsultan hukum akan membantu untuk memeriksa dan memeriksa kembali semua dokumen yang terkait dengan kasus Anda
Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Perceraian
Justika juga memberikan
layanan berupa chat yang dapat Anda gunakan untuk berkonsultasi mengenai Berapa Lama Akta Cerai Keluar SetelahPutusan?. Anda dapat mengunjungi halaman ini dan bertanya tentang masalah
yang Anda hadapi di kolom obrolan.
Anda kemudian dapat
melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu
menemukan konsultan hukum yang sesuai dengan masalah Anda. Hanya dengan Rp.
30.000, Anda bisa berkonsultasi langsung melalui chat dengan advokat
terpercaya.
Sumber:
blog.justika.com